Tentang Kami
BlogBidang Tindak Pidana Umum memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kejaksaan Republik Indonesia:
- perumusan kebijakan di bidang tindak pidana umum;
- pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana umum;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana umum;
- pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang tindak pidana umum;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Kejaksaan Negeri Jambi mulai berkomitmen untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman dan tuntutan transformasi digital melalui pengambilan langkah progresif yang salah satunya berupa rencana pelaksanaan digitalisasi pelayanan publik berupa administrasi izin mengunjungi tahanan secara online. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER – 011/A/JA/06/2013 tentang Standar Pelayanan Publik Kejaksaan Republik Indonesia bahwa standar pelayanan publik di Kejaksaan Republik Indonesia meliputi ruang lingkup pelayanan jasa dan administratif.
Hai, ini merupakan sebuah komentar.
Untuk mulai memoderasi, mengedit, dan menghapus komentar, silakan kunjungi layar Komentar di dasbor.
Avatar komentator diambil dari Gravatar.